Dikutip dari laman kabaroto, Sabtu 30 Juli 2016, operasi patuh terpusat 2016 ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Bagi pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang diantaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari. Selain itu juga seperti melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang mana Operasi Patuh melibatkan beberapa stakeholder seperti unsur Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun.
Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.
sumber: http://www.banjarbaruklik.com
0 Response to " Awas Kena Tilang!! Mulai 1 Agustus Razia Kendaraan Serentak se Indonesia. Bantu Sebarkan pada Sanak Saudara "
Posting Komentar